Setelah Lulus PPG, Segera Perbarui Riwayat Sertifikasi di Dapodik
Lulus PPG merupakan harapan bagi semua peserta. Siapapun berharap hanya mengikuti UP dan UKin sekali, langsung lulus. Sebab jika tidak lulus, maka harus mengulang UKMPPG berikutnya dan mengeluarkan biaya mandiri. Harus menyisihkan waktu untuk mempersiapkan diri lagi dan sebagainya.
Sehingga jika kita dinyatakan lulus, maka itu adalah suatu berkah. Sudah bisa dipastikan tinggal menunggu terbitnya sertifikat pendidik. Lalu, apa yang bisa dilakukan setelah dipastikan lulus UKMPPG?
Setelah peserta dinyatakan lulus UKMPPG, tentu saja kita tidak langsung menerima sertifikat pendidik. Masih ada proses yang harus ditunggu, seperti penetapan NRG (Nomor Registrasi Guru), penerbitan serdik itu sendiri, dan lain-lain. Pengalaman dari peserta, tiap LPTK berbeda-beda waktu penyerahannya, ada yang 4 bulan sejak pengumuman lulus, ada yang lebih.
Sembari menunggu datangnya sertifikat pendidik, ada yang bisa kita dilakukan yaitu memperbarui data riwayat sertifikasi di dapodik. Pembaruan data ini penting, sebab akan mempengaruhi isian data di Info GTK. Seperti diketahui, lembar Info GTK menjadi salah satu syarat pemberkasan pencairan tunjangan profesi (TPP) nantinya.
Berikut ini data yang harus dimasukkan dalam menu riwayat sertifikasi di dapodik:
- Jenis sertifikasi
- Nomor sertifikat
- Tahun sertifikasi
- Bidang studi
- NRG
- Nomor Peserta
Tidak perlu menunggu sampai data di atas lengkap, sudah bisa dimasukkan dapodik. Untuk nomor sertifikat, biasanya LPTK lebih dulu menginformasikannya meskipun pencetakan sertifikat itu sendiri belum selesai. Tetapi tentu saja itu tidak langsung setelah lulus, harus menunggu beberapa waktu.
Jadi, langkah di atas (memperbarui riwayat sertifikasi meskipun data belum lengkap), hanya sebagai upaya agar data terbaru kita segera terekam di dapodik pusat. Jika NRG sudah keluar, kita tinggal menyusulkan input NRG tersebut kemudian sinkronisasi lagi.
Sekian, semoga sedikit uraian ini bermanfaat.