Pedoman Upacara Bendera HUT KORPRI ke 47 Tahun 2018

Dirgahayu KORPRI!!! Tanggal 29 November ini, atau bertepatan dengan hari Kamis, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan merayakan HUT yang ke 47. Terhitung sejak ditetapkannya tanggal 29 Nopember 1971 sebagai tanggal lahir organisasi yang mewadahi para pegawai, baik PNS/ASN, pegawai BUMN, BUMD dan para perangkat desa.

Dalam perjalanannya, organisasi ini mengalami banyak perubahan. Meski sejak awal berstatus independen, tetapi di jaman orde baru sudah menjadi rahasia umum kalau Korpri merupakan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah waktu itu. Namun di era reformasi, Korpri mulai bergerak ke arah independen yang sebenarnya, netral, dan tidak memihak pada kepentingan tertentu.

Korpri dikenal memiliki Pancaprasetya yang berisi lima ikrar atau janji kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah, dan masyarakat. Pancaprasetya merupakan janji para PNS yang salah satu tujuannya menciptakan aparatur negara yang lebih mengutamakan kepentingan  negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Dalam peringatan HUT kali ini, Dewan Pengurus Nasional Korpri sebenarnya telah merilis Surat Edaran No. SE-/2/KU/IX/2018 yang berisi petunjuk kegiatan, upacara, dan juga tema. Tema peringatan HUT Kopri ke 47 adalah “Korpri: Melayani, Bekerja, dan Menyatukan Bangsa”.

Baca juga : 5 Gambar dan Kata Ucapan HUT KORPRI ke 47 Tahun 2018

Nah, berdasarkan surat edaran tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian juga menerbitkan Surat Edaran berisi pedoman pelaksanaan upacara bendera. Berikut ini kami bagikan pedoman upacara yang dimaksud, yang kiranya diperlukan oleh lembaga/instansi di bawah naungan Kemdikbud yang akan menggelar upacara memperingati HUT Korpri ke 47 Tahun 2018.

Hari, tanggal Kamis, 29 November 2018
Pukul 07.30 waktu setempat
Pembina Upacara Pimpinan unit kerjaatau unit pelaksana teknis atau pejabat lain yang ditunjuk
Tempat upacara Halaman kantor unit kerja/UPT atau tempat lain yang ditetapkan oleh pimpinan
Peserta Upacara Para pegawai unit kerja /UPT
Pakaian Upacara Baju Korpri, bawahan warna biru dongker, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, peci hitam.
Susunan Acara
a. Pra Upacara Persiapan Barisan
- Peserta dan Undangan menuju tempat yang disediakan
- Persembahan Lagu Perjuangan oleh Paduan Suara (jika ada)
b. Upacara Bendera - Pemimpin Upacara siap di lapangan upacara
- Pembina Upacara tiba di tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan Pemimpin Upacara
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan Naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan Naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pembacaan Panca Prasetya KORPRI diikuti seluruh peserta upacara
- Pembacaan Sambutan Presiden selaku Penasehat Nasional KORPRI oleh Pembina Upacara
- Pembacaan Doa
- Laporan Pemimpin Upacara
- Penghormatan kepada Pembina upacara
- Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara
- Barisan dibubarkan

Dokumen sumber:Edaran Upacara HUT KORPRI dari Kemendikbud (Simpan)

Demikian yang bisa kami bagikan perihal Pedoman Upacara Bendera Peringatan HUT KORPRI ke 47 Tahun 2018. Mudah-mudahan peringatan HUT ini menjadi momen bagi Korpri untuk semakin menunjukkan netralitasnya di tahun politik yang akan datang, serta semakin menunjukkan inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel