Bolehkah Mengikuti PPG Tanpa SK Bupati/Kepala Dinas?
Seperti kita ketahui, dokumen persyaratan mengikuti PPG 2019 sudah dirilis. Rekan guru yang lulus pretest bulan Mei 2018, tentu sudah mempersiapkan berkas/dokumen yang diminta. Namun di antara dokumen yang menjadi persyaratan PPG, ada satu yang hingga kini masih menjadi polemik, yaitu SK Kepala Daerah atau Kepala Dinas untuk GTT Sekolah Negeri. Inilah yang saat ini sering ditanyakan oleh guru calon peserta, bolehkah mengikuti PPG tanpa SK Bupati/Kepala Dinas?
Bagi rekan guru yang mengajar di sekolah swasta di bawah naungan yayasan (GTY), tentu tidak menemui kendala. Sebab dokumen yang diminta adalah SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan. Sedangkan bagi GGT sekolah negeri, hampir tidak ada yang punya SK Kepala Daerah, melainkan hanya punya SK Kepala Sekolah.
Baca juga: Syarat dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Jika kita perhatikan Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2019, poin B nomor 2, disitu tertera,
Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatam dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan
Dari uraian di atas, maka sudah bisa disimpulkan jika SK pengangkatan dari Kepala Sekolah tidak bisa digunakan sebagai syarat mengikuti PPG, hanya bisa menggunakan SK Bupati/Kepala Dinas. Tapi pertanyaannya, bersediakah daerah memberikan solusi dengan menerbitkan SK? Jawaban atas pertanyaan ini nyatanya berbeda, ada daerah yang menerbitkan SK untuk GTT, ada yang tidak bersedia. Tergantung kebijakaan daerah masing-masing.
Baca juga: Lapor Diri dan Orientasi PPG Dalam Jabatan 2018
Alasan utama yang membuat daerah keberatan menerbitkan SK untuk GTT negeri setidaknya ada dua. Pertama karena ada beban memberikan gaji/tunjangan jika sudah membuatkan SK. Dan kedua, ada kemungkinan SK itu nanti dipakai dasar untuk menuntut diangkat menjadi CPNS.
Lalu, jika kita melihat SE Verifikasi dan Validasi Berkas PPG Dalam Jabatan tanggal 27 Februari 2018 tertulis jelas bahwa Guru Buka PNS yang mengajar di sekolah negeri dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan, dengan ketentuan lanjutan sebagai berikut:
. . . Persyaratan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri tersebut hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS”
Mengacu pada keterangan di atas, maka penerbitan SK tergantung bagaimana “meyakinkan” pihak berwenang agar SK yang diterbitkan nanti benar-benar hanya untuk kepentingan mengikuti PPG Dalam Jabatan, bukan untuk lainnya termasuk untuk menuntut tunjangan profesi pendidik atau menjadi CPNS. Namun demikian, kembali bahwa hal ini mutlak kebijakan pemerintah daerah masing-masing sebagai institusi yang mengelola pegawai di lingkungan daerahnya.
Demikian sedikit uraian tentang boleh atau tidaknya ikut PPG bagi guru yang belum memiliki SK Bupati/Kepala Dinas. Semoga bermanfaat . . .