Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2018
Hari lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan mulai ditetapkan sebagai hari libur nasional pada tahun 2017 lalu. Dasar penetapan tanggal ini adalah naskah otentik risalah sidang BPUPKI yang mencatat bahwa pada 1 Juni 1945, Ir Soekarno yang mencetuskan untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar Negara.
Merayakan hari lahir pancasila tak lain bertujuan menguatkan kembali komitmen kita bersama untuk mengutamakan Pancasila sebagai panduan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Komitmen itulah yang dapat memandu bangsa ini untuk bersama-sama meraih cita-cita yang gemilang.
Nah, terkait peringatan hari lahir pancasila tahun 2018 ini,pemerintah sudah merilis pedoman yang ditujukan kepada segenap elemen masyarakat, tentu saja termasuk institusi pendidikan baik negeri maupun swasta. Peringatan kali ini mengambil tema “Kita Pancasila: Bersatu, Berbagi, Berprestasi” dengan semangat menguatkan fondasi berbangsa, dan merasakan indahnya bersatu, berbagi, dan berprestasi untuk mencapai kejayaan bangsa di masa depan.
Logo Hari Lahir Pancasila 2018
Ada banyak kegiatan untuk menyemarakkan peringatan hari pancasila 2018, namun artikel ini hanya berfokus pada kegiatan upacara bendera yang menjadi acara pokok setiap peringatan hari besar. Bagi anda yang ingin melihat secara lengkap, bisa mengunduhnya pada akhir artikel ini.
Berikut ini Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2018.
A. | Sifat Upacara | Khidmat, sederhana dan tertib |
B. | Hari, Tanggal | Jum’at, 1 Juni 2018 |
C. | Pukul | Jam 08.00 (waktu setempat) sampai selesai |
D. | Inspektur Upacara | Pimpinan Instansi |
E. | Tempat | Lokasi masing-masing |
F. | Peserta Upacara | ASN, Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Pramuka, PMR, Unsur, Masyarakat, dan lain-lain |
G. | Pakaian | Kebijakan Instansi masing-masing |
H. | Susunan Upacara | 1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara, pasukan diambil alih oleh Pemimpin Upacara |
2. Pembina Upacara tiba ditempat Upacara, barisan disiapkan | ||
3. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara | ||
4. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa Upacara siap dimulai | ||
5. Pengibaran Bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan ”INDONESIA RAYA” | ||
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara | ||
7. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara, diikuti oleh seluruh peserta Upacara | ||
8. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945 | ||
9. Amanat Pembina Upacara | ||
10. Menyanyikan lagu “Mars Pancasila” / Garuda Pancasila | ||
11. Pembacaan Doa | ||
12. Laporan Pemimpin Upacara | ||
13. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara | ||
14. Pembina Upacara berkenan meninggalkan tempat Upacara | ||
15. Upacara selesai |
Catatan:
- Apabila terjadi satu dan lain hal, upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, maka dapat dilaksanakan di ruang tertutup dengan Bendera Merah Putih terlebih dahulu sudah berkibar di atas tiang (pengibaran bendera tidak dilaksanakan). Acara pokok diikuti dengan penyesuaian acara seperlunya atau sesuai keperluan daerah masing-masing.
- Upacara tingkat nasional/pusat dapat dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah/swasta tingkat pusat. Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dilaksanakan oleh pemerintah daerah/organisasi/lembaga swasta setempat. Di luar negeri dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Perwakilan RI setempat.
Unduh Sumber:
Mensesneg_Pedoman_Pelaksanaan_Peringatan_Harlah_Pancasila_Tahun_2018